Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda keterangan saksi terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak AG (15). Sidang tersebut digelar pada Rabu siang dan dihadiri oleh saksi a de charge, yang dihadirkan oleh terdakwa untuk meringankan dakwaan yang ditujukan kepadanya.
Menurut Penjabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, sidang Mario Dandy dimulai jam 11.00 WIB di ruang sidang Mudjono (2). Kasus ini tertuang dalam 680/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL dengan penuntut umum Nuli Nali Murti. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Mario dengan beberapa pasal yang berhubungan dengan perlindungan anak dan perubahan UU tentang Perlindungan Anak.
Pada Senin, 3 Juli 2023, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak berusia 15 tahun tersebut. Sidang ini bertujuan untuk menyelesaikan kasus tersebut dan menegakkan keadilan.








