Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang dugaan kasus asusila terhadap Arif Nugroho, anak petinggi Prodia, dan Muhammad Bayu Hartanto secara tertutup. Penyelenggaraan sidang ini ditetapkan tertutup untuk umum oleh hakim Arif Budi Cahyono karena muatan kesusilaan dalam dakwaan tersebut. Berdasarkan Pasal 153 ayat (3) KUHAP, persidangan harus terbuka untuk umum, kecuali dalam kasus kesusilaan atau terdakwa anak-anak.
Sidang perkara pidana dengan nomor 130/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL ini dinyatakan terbuka dan tertutup untuk umum, kecuali saat pembacaan putusan. Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, yang merupakan tersangka terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis berinisial FA (16), hadiri sidang di PN Jaksel pada jam 14.27 WIB. Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini adalah Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan dan hakim yang memimpin sidang adalah Arief Budi Cahyono.
Kasus ini bermula saat korban melakukan prostitusi dengan kedua tersangka melalui open booking online (BO) dan korban meninggal dunia setelah dicekoki obat dan air sabu. Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Selain itu, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro juga terseret dalam kasus pemerasan terkait kasus ini.








