Polisi menemukan kesalahan pengemasan minyak goreng merek Minyakkita di Pasar Waru Lagoa, Jakarta Utara. Dalam pengujian sampel dari tiga perusahaan, ditemukan dua perusahaan yang memberikan volume minyak kurang dari yang tertera di kemasan yakni satu liter. Ada satu perusahaan dari Tanjung Priok yang sedang ditangani oleh Bareskrim Polri karena ukurannya kurang dari satu liter, sementara perusahaan kedua dari Jakarta Utara sesuai dengan ukuran yang tercantum di kemasan. Namun, perusahaan ketiga memberikan volume minyak antara 800 ml hingga 900 ml setelah diuji. Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan terhadap perusahaan yang mengemas minyak goreng di bawah satu liter. Identitas perusahaan tersebut masih dirahasiakan. Sebelumnya, Kapolres Jakut juga melakukan pengecekan harga dan distribusi bahan pokok penting di Pasar Waru Lagoa, Koja Jakarta Utara. Setelah temuan tersebut, Polri mendorong untuk mencabut izin perusahaan yang melakukan pengemasan yang tidak sesuai dan telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. Polisi tetapkan satu tersangka kasus MinyaKita tidak sesuai takaran, selain itu juga melakukan pengecekan terhadap los bumbu dapur, ayam potong, beras dan telur.
Penemuan Polres Jakut: Pengemas Minyakkita di Bawah 1 Liter
RELATED ARTICLES


