Tiga terdakwa anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL) yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Banten, pada Kamis (2/1) mengajukan pembelaan atas tuntutan yang diberikan pada pekan depan. Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman menyatakan bahwa para terdakwa mempunyai hak untuk melakukan pembelaan atau pledoi, didampingi oleh penasihat hukum mereka. Para terdakwa langsung menuju meja penasihat hukum untuk memutuskan pengajuan pledoi, dengan rencana sidang pledoi akan dilakukan pada tanggal 17 Maret 2025. Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta juga menyetujui pelaksanaan sidang pledoi pada tanggal yang sama. Dalam kasus ini, dua terdakwa dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut, sementara terdakwa lainnya dituntut pidana pokok empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Pengadilan Militer juga menuntut ketiga terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban atas perbuatannya. Salah satu terdakwa diharuskan membayar restitusi kepada keluarga almarhum dan korban luka, sementara terdakwa lainnya juga dituntut membayar restitusi kepada keluarga korban. Seluruh proses persidangan ini dilaporkan oleh Pewarta Siti Nurhaliza dan diedit oleh Syaiful Hakim.
Pembelaan Terdakwa Penembakan Bos Rental: Persiapan untuk Pekan Depan
RELATED ARTICLES








