Thursday, October 8, 2026
HomeFinansialLPS Kucurkan Rp243 Miliar untuk Nasabah 4 BPR Jabar Bangkrut

LPS Kucurkan Rp243 Miliar untuk Nasabah 4 BPR Jabar Bangkrut

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan Rp243,02 miliar untuk mengganti simpanan nasabah dari empat BPR/BPRS yang bangkrut di Jawa Barat sepanjang 2025 hingga Agustus 2026. Nilai tersebut mencakup 99,47 persen dari total simpanan yang dinyatakan layak dibayar, yakni Rp245,44 miliar.

Pembayaran itu diperuntukkan bagi 31.437 rekening masyarakat. Dari jumlah tersebut, LPS menyebut 99,53 persen rekening telah diselesaikan pembayarannya. Data itu disampaikan Direktur Eksekutif Kesekretariatan dan Hubungan Lembaga LPS KM Nuruddin dalam Temu Media di Bandung, Jawa Barat, Sabtu.

“LPS telah membayarkan sebesar Rp243,02 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp245,44 miliar, artinya sudah 99,47 persen yang sudah kita selesaikan, untuk jumlah rekeningnya sebanyak 31.437 rekening atau 99,53 persen,” kata Nuruddin.

Sebagian klaim tidak memenuhi syarat

Dalam proses verifikasi simpanan nasabah di Jawa Barat, LPS juga menemukan simpanan yang tidak layak dibayar dengan nilai Rp1,58 miliar atau 0,08 persen. Menurut Nuruddin, sebagian besar penolakan klaim berkaitan dengan pemberian suku bunga simpanan yang melampaui batas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS.

Selain itu, terdapat nasabah yang dinilai terlibat dalam kondisi yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat. Nilai simpanan yang terkait dengan tindakan nasabah tersebut mencapai Rp1,3 miliar atau 0,53 persen.

Ketentuan mengenai bunga simpanan dan perilaku nasabah menjadi bagian dari syarat yang harus dipenuhi agar simpanan dapat memperoleh pembayaran penjaminan. Karena itu, LPS mengingatkan masyarakat untuk memastikan rekening dan aktivitas perbankannya memenuhi ketentuan yang berlaku.

Data penutupan BPR secara nasional

Hingga 31 Agustus 2026, LPS mencatat telah menangani penutupan 11 BPR/BPRS secara nasional setelah izin usaha bank-bank tersebut dicabut oleh regulator. Dari kasus-kasus itu, LPS telah membayarkan klaim penjaminan sebesar Rp595,61 miliar kepada pemilik 52.739 rekening.

Jumlah klaim yang telah dibayarkan secara nasional tersebut berasal dari total simpanan layak bayar senilai Rp1,85 triliun. LPS menggunakan proses verifikasi untuk menentukan rekening dan nilai simpanan yang memenuhi persyaratan penjaminan.

Untuk menghindari risiko klaim tidak dibayarkan ketika bank ditutup, LPS meminta nasabah mematuhi prinsip 3T. Prinsip itu meliputi simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi TBP LPS, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler