Thursday, October 8, 2026
HomeFinansialKesiapan Rupiah Memasuki Era Mata Uang Digital (CBDC)

Kesiapan Rupiah Memasuki Era Mata Uang Digital (CBDC)

Indonesia memasuki tahap baru digitalisasi pembayaran dengan fondasi yang sudah terbentuk di berbagai lapisan ekonomi. Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS mencapai 65,77 juta, sementara merchant yang menggunakannya tercatat 44,86 juta. Sebanyak 96,68 persen merchant tersebut merupakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dalam periode yang sama, QRIS membukukan 12,55 miliar transaksi dengan nilai Rp1,12 kuadriliun. Angka itu tumbuh 93,92 persen secara tahunan. Perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa transaksi digital tidak lagi terbatas pada masyarakat perkotaan atau perusahaan berskala besar, tetapi telah menjangkau warung, pedagang pasar, pelaku usaha kuliner, pekerja kreatif, dan usaha mikro.

Rupiah Digital memasuki tahap eksperimental

Perkembangan infrastruktur pembayaran itu menjadi landasan bagi penyiapan Rupiah Digital oleh Bank Indonesia (BI). Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada 28 September 2026, Gubernur BI menyampaikan bahwa bank sentral telah memperoleh fatwa Dewan Syariah Nasional mengenai kehalalan digital currency dan stablecoin yang disiapkan bank sentral.

Pada kesempatan yang sama, pengembangan Rupiah Digital disebut telah memasuki tahap eksperimental untuk transaksi lintas negara. Tahap tersebut menempatkan Rupiah Digital dalam agenda yang lebih luas, yakni membangun sistem transaksi berbasis rupiah yang mampu mengikuti perubahan aktivitas ekonomi, termasuk transaksi lintas negara.

Rupiah Digital merupakan central bank digital currency (CBDC), yaitu Rupiah dalam bentuk digital yang menjadi klaim langsung kepada bank sentral. Instrumen ini dirancang sebagai pelengkap, bukan pengganti uang kartal. Karakter tersebut membedakannya dari aset kripto dan stablecoin yang memiliki penerbit, risiko, karakter, serta kerangka pengaturan berbeda.

Ekosistem dan kepercayaan menjadi tantangan

Selain QRIS, Indonesia telah memiliki sejumlah infrastruktur pembayaran digital lain, seperti BI-FAST, mobile banking, dan internet banking. Pada Agustus 2026, volume transaksi pembayaran digital mencapai 6,11 miliar transaksi atau tumbuh 40,36 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Transaksi QRIS tumbuh 67,22 persen, sedangkan BI-FAST mencatat 549 juta transaksi dengan nilai Rp1.346 triliun.

Data tersebut menunjukkan bahwa pengembangan Rupiah Digital tidak dimulai dari kondisi tanpa infrastruktur. Tantangan berikutnya adalah menghubungkan berbagai perkembangan itu ke dalam ekosistem yang semakin terintegrasi.

Fatwa mengenai aspek kehalalan menjadi salah satu bagian dari kesiapan tersebut, tetapi bukan satu-satunya unsur. Sistem transaksi digital membutuhkan teknologi yang andal, keamanan transaksi, perlindungan data, kepastian hukum, literasi masyarakat, interoperabilitas antarsistem, serta perlindungan konsumen.

Karena itu, agenda Rupiah Digital bukan sekadar memindahkan bentuk uang dari fisik ke digital. Proses tersebut juga berkaitan dengan pembangunan infrastruktur kepercayaan agar Rupiah tetap relevan sebagai alat pembayaran di tengah perubahan teknologi keuangan. Pemahaman publik mengenai perbedaan antara uang digital, aset kripto, dan stablecoin menjadi bagian penting dari perkembangan ekosistem tersebut.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler