Status kepesertaan BPJS Kesehatan tidak otomatis hilang ketika peserta menunggak iuran, tetapi penjaminan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat dihentikan sementara. BPJS Kesehatan menjelaskan, penghentian tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah iuran tidak dibayarkan sesuai ketentuan.
Selama status kepesertaan nonaktif, peserta tidak dapat menggunakan manfaat pelayanan JKN sebagaimana peserta dengan status aktif. Kepesertaan bisa diaktifkan kembali setelah peserta membayar tunggakan iuran paling banyak 24 bulan sekaligus melunasi iuran pada bulan berjalan.
Tunggakan maksimal 24 bulan
Jumlah tunggakan yang ditagihkan BPJS Kesehatan dibatasi paling banyak 24 bulan. Ketentuan ini berlaku sebagai dasar penyelesaian kewajiban bagi peserta yang memiliki iuran belum dibayar.
Khusus peserta dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja, tersedia program Rencana Pembayaran Bertahap atau REHAB. Program ini dapat dimanfaatkan peserta yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan, yakni empat hingga 24 bulan.
Melalui REHAB, pembayaran tunggakan dapat dilakukan secara bertahap menggunakan aplikasi Mobile JKN. Fasilitas tersebut memungkinkan peserta yang memenuhi persyaratan untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa harus membayar seluruh tunggakan sekaligus.
Denda pelayanan berlaku dalam kondisi tertentu
Peserta perlu membedakan tunggakan iuran dari denda pelayanan. Tunggakan merupakan kewajiban pembayaran iuran yang belum diselesaikan, sedangkan denda pelayanan bisa dikenakan setelah status kepesertaan kembali aktif.
Denda dapat berlaku apabila peserta membutuhkan pelayanan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak kepesertaannya aktif kembali. Besarannya ditetapkan 5 persen dari perkiraan biaya paket berdasarkan diagnosis dan prosedur awal pelayanan rawat inap, lalu dikalikan jumlah bulan tunggakan.
Jumlah bulan yang menjadi dasar penghitungan denda dibatasi paling banyak 12 bulan. Adapun nilai denda maksimal Rp30 juta. Artinya, pelunasan tunggakan belum tentu menghapus seluruh kewajiban biaya apabila peserta menjalani rawat inap dalam periode yang masuk ketentuan tersebut.
Cek status dan tagihan melalui kanal resmi
Peserta dapat mengetahui status kepesertaan serta riwayat pembayaran iuran melalui aplikasi Mobile JKN. Aplikasi itu juga menyediakan informasi peserta dan tagihan yang harus dibayarkan.
Pengecekan dapat dilakukan melalui Care Center 165 untuk memperoleh informasi mengenai status peserta dan kewajiban iuran. BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan administrasi melalui PANDAWA, termasuk layanan pengaktifan kembali kepesertaan dalam kondisi tertentu.
Pembayaran iuran secara rutin menjadi cara utama untuk menjaga status JKN tetap aktif. Peserta yang menemukan adanya tunggakan sebaiknya segera memeriksa jumlah tagihan dan menyelesaikannya sesuai ketentuan. Karena mekanisme dapat berbeda berdasarkan segmen kepesertaan, informasi status dan pembayaran perlu dikonfirmasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan.


