Thursday, October 8, 2026
HomePolitikFoto KTP-el Bisa Diganti? Cek Syarat dan Cara Mengurusnya

Foto KTP-el Bisa Diganti? Cek Syarat dan Cara Mengurusnya

Foto pada KTP elektronik (KTP-el) tidak dapat diganti hanya karena pemilik merasa hasilnya kurang bagus. Perubahan pas foto merupakan bagian dari pemutakhiran elemen data kependudukan dan hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, terutama ketika terjadi perubahan fisik permanen atau KTP-el mengalami kerusakan.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan fungsi foto sebagai identitas visual pemilik dokumen. Seiring perubahan kondisi fisik, foto lama bisa tidak lagi menggambarkan penampilan pemilik. Dalam keadaan seperti itu, pembaruan foto diperlukan agar identitas tetap dapat diverifikasi melalui data kependudukan yang tersimpan.

Kondisi yang menjadi dasar penggantian foto

Perubahan fisik permanen menjadi salah satu alasan yang memungkinkan seseorang melakukan perekaman foto kembali. Kondisi ini dapat menyebabkan penampilan pemilik berbeda secara signifikan dari foto yang sebelumnya tersimpan pada sistem administrasi kependudukan.

Penggantian juga dapat diproses apabila KTP-el mengalami kerusakan fisik. Pemilik dokumen harus mengajukan permohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil. Setelah permohonan diproses, KTP-el baru diterbitkan berdasarkan data yang telah diperbarui.

Dasar perubahan foto pada prinsipnya berkaitan dengan kebutuhan untuk memastikan pemilik dokumen tetap dapat dikenali. KTP-el menyimpan foto dan data biometrik yang digunakan dalam proses verifikasi identitas. Karena itu, foto tidak diperlakukan seperti pas foto biasa yang dapat diganti secara bebas oleh pemilik dokumen.

Prosedur pengajuan di Disdukcapil

Masyarakat yang memenuhi kriteria dapat mengajukan perubahan foto melalui Disdukcapil. Dalam ketentuan perubahan data, prosesnya dilakukan dengan mencatat perubahan tersebut pada sistem administrasi kependudukan. Setelah data foto diperbarui, KTP-el baru diterbitkan sesuai data yang telah tercatat.

Persyaratan teknis dapat berbeda antara satu daerah dan daerah lain. Disdukcapil Kota Tangerang, misalnya, menyebut pada Juli 2026 bahwa warga yang memenuhi kriteria penggantian foto dapat mengurus perubahan dengan membawa Kartu Keluarga dan KTP-el lama.

Karena ketentuan teknis tidak selalu sama di setiap wilayah, pemohon sebaiknya terlebih dahulu memastikan persyaratan kepada Disdukcapil daerah masing-masing. Langkah ini diperlukan agar dokumen yang dibawa sesuai dengan prosedur pelayanan setempat.

Penggantian tidak berdasarkan selera pribadi

Keinginan untuk mengganti foto karena tidak menyukai hasil foto lama belum tentu dapat menjadi alasan yang diterima. Perubahan harus memiliki dasar sesuai ketentuan mengenai elemen data kependudukan.

Perekaman maupun perubahan foto dilakukan petugas melalui sistem administrasi kependudukan, bukan dengan menyerahkan pas foto secara bebas. Peraturan mengenai perangkat pembaca KTP-el juga mengatur pencocokan data biometrik dan foto, termasuk proses penggantian pas foto setelah verifikasi dilakukan.

Dengan demikian, foto KTP-el memang dapat diperbarui, tetapi hanya apabila kondisi pemohon memenuhi ketentuan. Pengajuan dilakukan melalui Disdukcapil dengan mengikuti persyaratan yang berlaku di daerah masing-masing.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler