Ketika pelayanan administrasi, kesehatan, pendidikan, pertanahan, atau urusan pemerintahan berjalan tidak sesuai aturan dan merugikan masyarakat, pengaduan dapat disampaikan kepada Ombudsman Republik Indonesia. Lembaga negara ini bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus menangani dugaan maladministrasi.
Mengenal Ombudsman dan maladministrasi
Ombudsman Republik Indonesia dibentuk untuk mengawasi pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah pusat dan daerah. Pengawasan itu juga mencakup layanan oleh badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), badan hukum milik negara, serta pihak swasta atau perseorangan yang mendapat tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Keberadaan Ombudsman memiliki dasar hukum Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Undang-undang tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 7 Oktober 2008, serta hingga kini masih berstatus berlaku.
Dalam menjalankan tugasnya, Ombudsman menangani dugaan maladministrasi. Istilah ini merujuk pada perilaku atau perbuatan melawan hukum, tindakan yang melampaui kewenangan, penggunaan kewenangan untuk tujuan lain, kelalaian, maupun pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Tugas dan kewenangan Ombudsman
Tugas Ombudsman dimulai dari menerima laporan masyarakat mengenai dugaan maladministrasi. Laporan dapat disampaikan oleh orang yang mengalami langsung persoalan tersebut maupun pihak yang mengetahuinya.
Setelah laporan diterima, Ombudsman memeriksa substansinya untuk menentukan apakah masalah itu berada dalam ruang lingkup kewenangan lembaga. Pemeriksaan dapat dilakukan dengan meminta keterangan, melakukan klarifikasi, dan menelaah dokumen yang berkaitan dengan laporan.
Jika memenuhi ketentuan, laporan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan penyelesaian yang berlaku. Tata cara pemeriksaan dan penyelesaian laporan tersebut diatur dalam Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023, yang mulai berlaku pada 29 Desember 2023.
Ombudsman juga dapat melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi, tanpa menunggu laporan masyarakat. Selain menangani perkara yang telah terjadi, lembaga ini mempunyai tugas mencegah maladministrasi agar pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat.
Dalam melaksanakan pengawasan, Ombudsman dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan lembaga negara, lembaga pemerintahan, organisasi masyarakat, maupun perseorangan. Kewenangannya mencakup meminta keterangan dari pelapor, terlapor, dan pihak terkait, memeriksa dokumen, meminta klarifikasi kepada instansi terlapor, serta memanggil pihak-pihak yang berhubungan dengan laporan.
Ombudsman juga dapat membantu menyelesaikan laporan melalui mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak. Dalam kondisi tertentu, lembaga ini dapat mengeluarkan rekomendasi penyelesaian, termasuk rekomendasi pembayaran ganti rugi atau rehabilitasi bagi pihak yang dirugikan. Saran perbaikan organisasi dan prosedur pelayanan dapat disampaikan kepada Presiden, kepala daerah, atau pimpinan penyelenggara negara. Ombudsman juga dapat mengusulkan perubahan peraturan perundang-undangan untuk mencegah maladministrasi.
Tahapan melapor
Sebelum mengadu ke Ombudsman, masyarakat perlu terlebih dahulu menyampaikan keluhan kepada penyelenggara pelayanan yang bersangkutan. Jika keluhan tidak mendapat tanggapan atau tidak diselesaikan sebagaimana mestinya, laporan dapat diteruskan kepada Ombudsman.
Pelapor perlu menyiapkan identitas, kronologi peristiwa secara lengkap, serta bukti bahwa pengaduan sebelumnya telah disampaikan kepada pihak terkait. Dokumen dan informasi tersebut menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan laporan.


