Thursday, October 8, 2026
HomePolitikSejarah Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober dan Maknanya

Sejarah Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober dan Maknanya

Setiap 1 Oktober, Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Tanggal tersebut berkaitan dengan rangkaian peristiwa politik dan kekerasan pada 30 September hingga 1 Oktober 1965, ketika sejumlah perwira TNI Angkatan Darat diculik dan dibunuh. Peringatan ini juga menjadi bagian dari perjalanan sejarah penetapan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara.

Peristiwa 1965 dan para korban

Dalam rangkaian peristiwa tersebut, enam jenderal TNI Angkatan Darat dan seorang perwira pertama, Pierre Andreas Tendean, menjadi korban penculikan dan pembunuhan. Keenam jenderal itu adalah Letjen Ahmad Yani, Mayjen R. Suprapto, Mayjen M.T. Haryono, Mayjen S. Parman, Brigjen D.I. Panjaitan, serta Brigjen Sutoyo Siswomiharjo.

Jenazah mereka kemudian ditemukan di sebuah sumur di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur. Ketujuh korban selanjutnya dikenal sebagai Pahlawan Revolusi. Lokasi penemuan jenazah tersebut menjadi salah satu bagian penting dari kawasan Monumen Pancasila Sakti, yang hingga kini berkaitan erat dengan pelaksanaan upacara Hari Kesaktian Pancasila tingkat nasional.

Pada masa itu, narasi resmi pemerintah menyebut peristiwa tersebut sebagai pengkhianatan G30S/PKI. Namun, kajian sejarah mengenai peristiwa 1965 terus berkembang. Perdebatan akademik masih mencakup aktor yang terlibat, latar belakang, serta rangkaian sebab terjadinya peristiwa tersebut. Karena itu, penjelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab perlu ditempatkan sesuai konteks sumber sejarah yang digunakan.

Ditetapkan sebagai peringatan nasional

Peringatan 1 Oktober telah dilakukan sebelum tanggal tersebut ditetapkan secara resmi melalui keputusan presiden. Pada 17 September 1966, Menteri/Panglima Angkatan Darat mengeluarkan keputusan yang menjadi salah satu dasar awal penyelenggaraan peringatan Hari Kesaktian Pancasila.

Penetapan resmi dilakukan setahun kemudian melalui Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967 tentang Penetapan Tanggal 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Keputusan itu ditetapkan di Jakarta pada 27 September 1967 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.

Keppres tersebut menetapkan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila serta mengatur agar peringatannya dilaksanakan oleh seluruh rakyat Indonesia secara khidmat dan tertib.

Sejarah penetapan ini berbeda dari Hari Lahir Pancasila yang diperingati setiap 1 Juni. Hari Lahir Pancasila merujuk pada pidato Soekarno pada 1 Juni 1945 mengenai dasar negara, sedangkan Hari Kesaktian Pancasila berkaitan dengan peristiwa 1965 dan penetapan 1 Oktober sebagai hari peringatan nasional.

Monumen Pancasila Sakti dan makna peringatan

Monumen Pancasila Sakti dibangun di kawasan Lubang Buaya dan diresmikan Presiden Soeharto pada 1 Oktober 1973. Kompleks yang berada di Jakarta Timur itu kini tercatat sebagai cagar budaya tingkat nasional. Di dalamnya terdapat sejumlah bangunan dan lokasi yang berkaitan dengan peristiwa 1965, termasuk sumur tempat ditemukannya jenazah para korban.

Sejak saat itu, kawasan Monumen Pancasila Sakti menjadi lokasi yang dikaitkan dengan upacara Hari Kesaktian Pancasila tingkat nasional. Agenda kenegaraan tersebut dilaksanakan untuk mengenang para korban serta mengingat kembali perjalanan sejarah bangsa.

Peringatan ini juga ditempatkan sebagai momentum untuk meneguhkan kedudukan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara. Pemerintah mendorong agar nilai-nilai Pancasila tidak berhenti pada pemahaman teoritis, tetapi diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler