Pengungkapan sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Riau menjadi pengingat bahwa kartu yang tampak resmi belum tentu diterbitkan melalui prosedur kepolisian. Polres Siak menangkap delapan tersangka pada September 2026 dan menemukan sekitar 500 SIM palsu yang diduga telah diedarkan di sejumlah wilayah Riau.
Sindikat tersebut disebut telah beroperasi sejak Juni. Berdasarkan modus yang diungkap polisi, pelaku mengedit data pemilik, mencetaknya, lalu menempelkan hasil cetakan pada kartu SIM. Dokumen itu dipasarkan melalui WhatsApp, marketplace Facebook, dan perantara dengan harga Rp550 ribu hingga Rp1,7 juta, bergantung pada jenis SIM.
Calon pembeli hanya diminta mengirimkan foto dan KTP kepada pelaku. Tawaran semacam ini patut dicurigai karena penerbitan SIM secara sah mensyaratkan pemohon mengikuti mekanisme yang ditetapkan Polri.
Pastikan SIM berasal dari jalur resmi
Korlantas Polri menegaskan bahwa kewenangan menerbitkan SIM di Indonesia berada pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
SIM diterbitkan setelah pemohon memenuhi persyaratan dan menjalani proses yang ditetapkan kepolisian. Karena itu, penawaran SIM jadi tanpa ujian, tanpa datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), atau hanya bermodal foto KTP dan pembayaran perlu dihindari.
Setelah menerima kartu, pemilik dapat mencocokkan nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, jenis SIM, masa berlaku, serta foto yang tercantum. Seluruh data tersebut harus sesuai dengan identitas pemegangnya. Kesalahan data atau perubahan yang tidak dilakukan melalui prosedur resmi sebaiknya segera dikonfirmasi kepada kepolisian.
Barcode bukan satu-satunya penentu
Masyarakat juga tidak disarankan menjadikan barcode sebagai satu-satunya tanda keaslian SIM. Dalam kasus di Siak, pelaku diduga menambahkan barcode agar kartu terlihat seperti dokumen resmi. Saat dipindai, barcode itu dibuat seolah-olah menampilkan data identitas pemilik dan logo Korlantas Polri.
Artinya, barcode yang dapat dipindai belum cukup untuk memastikan sebuah SIM benar-benar asli. Pemeriksaan perlu mempertimbangkan kesesuaian data dan pencatatan dokumen dalam sistem resmi kepolisian.
Riwayat memperoleh SIM juga penting diperhatikan. Jika kartu didapat hanya dengan mengirimkan foto KTP dan membayar melalui rekening atau dompet digital, tanpa mengikuti proses resmi, keasliannya patut diragukan. Informasi mengenai penerbitan SIM tersedia melalui layanan resmi Korlantas Polri, termasuk Digital Korlantas Polri.
Apabila masih ragu, masyarakat sebaiknya tidak menggunakan dokumen tersebut untuk berkendara sebelum memperoleh kepastian. Verifikasi dapat dilakukan melalui layanan resmi Korlantas Polri atau dengan mendatangi Satpas agar data SIM diperiksa dalam sistem kepolisian.
Risiko hukum SIM palsu
SIM palsu tidak melalui pengujian dan verifikasi yang menjadi bagian dari penerbitan SIM resmi. Penggunaannya juga berisiko menimbulkan persoalan karena dokumen tersebut tidak dapat dianggap sebagai SIM yang sah.
Dalam perkara di Riau, para tersangka pemalsuan SIM dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. Korlantas Polri mengimbau masyarakat tidak mudah percaya pada tawaran penerbitan SIM di luar mekanisme resmi.


