Thursday, October 8, 2026
HomeHukumBikin Stiker WhatsApp dari Wajah Orang Lain, Bisa Dipidana?

Bikin Stiker WhatsApp dari Wajah Orang Lain, Bisa Dipidana?

Membuat stiker WhatsApp dari foto wajah orang lain tidak otomatis menjadi tindak pidana. Namun, tindakan tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum apabila dilakukan tanpa dasar yang sah, disebarluaskan secara merugikan, atau digunakan untuk menyerang kehormatan dan nama baik seseorang.

Dalam hukum Indonesia, foto yang menampilkan wajah seseorang dapat termasuk data pribadi. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) memasukkan data biometrik sebagai data pribadi yang bersifat spesifik. Penjelasan undang-undang itu menyebut gambar wajah sebagai salah satu contoh data biometrik karena karakteristik wajah dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang.

Penggunaan foto harus memiliki dasar yang sah

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga menegaskan bahwa foto seseorang, terutama yang memperlihatkan wajah atau ciri khas individu, merupakan data pribadi. Karena itu, kegiatan mengambil, menyimpan, menggunakan, hingga menyebarluaskan foto tersebut harus memiliki dasar pemrosesan yang sah.

UU PDP mengatur bahwa pemrosesan data pribadi berdasarkan persetujuan harus didasarkan pada persetujuan yang sah dari subjek data. Persetujuan itu dapat diberikan secara tertulis atau terekam, termasuk melalui sarana elektronik. Mahkamah Konstitusi pada Maret 2026 turut menegaskan bahwa persetujuan yang sah diperlukan apabila pemrosesan data pribadi menggunakan dasar persetujuan.

Dengan ketentuan tersebut, persoalan hukumnya tidak semata-mata terletak pada tindakan mengubah foto menjadi stiker WhatsApp. Hal yang perlu dilihat adalah cara foto itu diperoleh, tujuan penggunaannya, apakah stiker tersebut disebarluaskan, serta ada atau tidaknya dasar hukum untuk memproses data pribadi tersebut.

Ancaman pidana bergantung pada unsur perbuatan

UU PDP melarang setiap orang mengungkapkan atau menggunakan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum. Larangan tersebut tercantum dalam Pasal 65 ayat (2) dan ayat (3).

Untuk penggunaan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum, Pasal 67 ayat (3) mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar. Sementara itu, pengungkapan data pribadi secara melawan hukum berdasarkan Pasal 67 ayat (2) dapat dikenai pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp4 miliar.

Meski demikian, seseorang tidak dapat langsung dianggap melakukan tindak pidana hanya karena membuat stiker menggunakan wajah orang lain. Penerapan pasal pidana tetap bergantung pada unsur-unsur perbuatan dan keadaan konkret dalam perkara yang diperiksa.

Konteks penggunaan juga menjadi faktor penting. Jika stiker dipakai untuk menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, ketentuan pidana lain dapat dipertimbangkan. UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE melalui Pasal 27A mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui umum melalui sistem elektronik. Sanksinya diatur dalam Pasal 45 ayat (4), berupa pidana penjara paling lama dua tahun dan atau denda paling banyak Rp400 juta.

Stiker yang dibuat untuk penggunaan pribadi dan tidak merugikan orang lain memiliki situasi berbeda dari stiker yang disebarkan untuk mempermalukan, merendahkan, atau menyerang nama baik seseorang. Karena itu, meminta izin sebelum menggunakan foto wajah orang lain menjadi langkah penting, terutama jika stiker akan dibagikan ke banyak orang atau berbagai grup percakapan.

Penggunaan wajah orang lain sebagai stiker WhatsApp pada akhirnya tidak otomatis merupakan tindak pidana dalam setiap keadaan. Namun, tindakan itu dapat berujung pada konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran pelindungan data pribadi atau ketentuan pidana lain, terutama ketika dilakukan tanpa dasar yang sah dan menimbulkan kerugian.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler