BBNKB Kendaraan Bekas Gratis: Syarat dan Cara Balik Nama
Jakarta – Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas kini tidak lagi dikenakan sebagai biaya pokok. Keputusan ini didasarkan pada Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Kenapa BBNKB Kendaraan Bekas Gratis?
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, objek BBNKB adalah penyerahan pertama kendaraan bermotor. Artinya, kendaraan bekas yang berpindah kepemilikan tidak lagi menjadi objek BBNKB. Kebijakan ini telah diterapkan di banyak daerah, termasuk DKI Jakarta, di mana kendaraan bekas bebas dari BBNKB mulai 5 Januari 2025.
Meskipun BBNKB kendaraan bekas gratis, proses balik nama kendaraan tidak sepenuhnya bebas biaya. Selain biaya administrasi, pemilik baru masih harus membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan kewajiban pajak lainnya.
Syarat dan Proses Balik Nama
Untuk mengurus balik nama kendaraan bekas, pemilik baru perlu menyiapkan dokumen seperti KTP, STNK, BPKB, bukti transaksi jual beli, dan dokumen cek fisik kendaraan. Setelah dokumen diverifikasi di Samsat, pemilik baru harus membawa kendaraan untuk cek fisik dan proses administrasi balik nama.
Proses balik nama akan melibatkan pembayaran kewajiban yang masih berlaku serta pengurusan dokumen kendaraan dengan data kepemilikan terbaru. Jika kendaraan berasal dari daerah lain, prosesnya bisa melibatkan mekanisme mutasi sesuai ketentuan wilayah.
Perhatikan Wajib Pajak Lainnya
Perlu diingat, meskipun BBNKB kendaraan bekas gratis, bukan berarti pajak kendaraan juga gratis. Pembeli kendaraan bekas harus tetap memperhatikan kewajiban pajak seperti PKB agar tidak terkena sanksi.
Setiap daerah mungkin memiliki kebijakan yang berbeda terkait administrasi dan keringanan pajak. Oleh karena itu, pastikan untuk mengecek informasi terbaru di Samsat atau Bapenda sebelum melakukan proses balik nama kendaraan bekas.


