Perusahaan Besi dan Baja Rugikan Negara, DJP Kantongi Rp825,28 Miliar dari Penerimaan Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil mengungkap potensi kerugian negara akibat tindakan 38 perusahaan besi dan baja yang mangkir dari kewajiban perpajakan. Penerimaan pajak yang diperoleh dari rangkaian penanganan sektor tersebut mencapai Rp825,28 miliar.
Penerimaan Pajak dari Pemeriksaan Perusahaan Besi dan Baja
Pemeriksaan yang dilakukan terhadap 38 perusahaan besi dan baja menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp326,60 miliar. Rinciannya meliputi pengungkapan ketidakbenaran dalam proses Pemeriksaan Bukti Permulaan, pembayaran melalui fungsi pengawasan, dan pembayaran melalui fungsi pemeriksaan.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa pengembangan pemeriksaan juga dilakukan terhadap 485 wajib pajak terkait untuk tahun pajak 2021–2026 dengan penerimaan pajak mencapai Rp380,50 miliar. Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap 20 wajib pajak sektor besi dan baja lainnya juga menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp118,18 miliar.
Penanganan Seluruh Potensi Pajak di Sektor Besi dan Baja
Menurut Bimo, DJP terus melakukan proses pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum terhadap wajib pajak sektor besi dan baja. Dari 38 wajib pajak yang ditangani, sebagian besar telah melakukan pembayaran melalui fungsi pengawasan maupun pemeriksaan.
Polapola pelanggaran perpajakan yang umum dilakukan oleh perusahaan besi dan baja antara lain penjualan yang tidak dilaporkan dengan benar, penggunaan rekening pihak lain atau nominee untuk menyembunyikan aliran pembayaran, serta penerbitan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Upaya penanganan sektor besi dan baja ini tidak hanya bertujuan untuk memperoleh tambahan penerimaan negara, tetapi juga sebagai langkah untuk membangun kepatuhan yang berkelanjutan dan menciptakan perlakuan yang adil bagi seluruh pelaku usaha.


