OJK Usulkan Pelaku Usaha di PFII Tidak Boleh Himpun Dana di Luar Kawasan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan usulan yang melarang pelaku usaha di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk menghimpun dana atau menerima simpanan masyarakat di luar kawasan PFII dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa usulan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional serta mencegah pengalihan dana dari sektor jasa keuangan domestik ke PFII.
Perlunya Keterbatasan Penghimpunan Dana
Menurut Dian, pengaturan ini penting agar PFII tetap berfungsi sebagai pusat intermediasi keuangan internasional tanpa mengganggu lembaga keuangan domestik. Hal ini juga untuk menjaga efektivitas kebijakan moneter, pengaturan prudensial, dan stabilitas sistem keuangan nasional.
Ia menekankan bahwa kegiatan jasa keuangan di PFII harus berfokus pada aktivitas keuangan internasional dan tidak bersaing dengan sektor keuangan lokal. Pembatasan ini sejalan dengan praktik yang umum diterapkan di pusat-pusat keuangan internasional lainnya.
Usulan BI Terkait Sistem Pembayaran
Selain itu, Bank Indonesia (BI) juga mengusulkan kejelasan pengaturan terkait penggunaan valuta asing, infrastruktur sistem pembayaran, dan pembawaan uang kertas asing di PFII. BI mendukung pembatasan penggunaan valas untuk transaksi di PFII hanya untuk kegiatan usaha di kawasan tersebut, serta melarang penghimpunan dana dari NKRI dan transaksi dengan pasar domestik di luar PFII.
Usulan BI juga bertujuan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan otoritas sektor keuangan dalam menjaga sistem keuangan. RUU PFII diharapkan memberikan kejelasan mengenai penggunaan infrastruktur sistem pembayaran di PFII, termasuk apakah akan memanfaatkan infrastruktur yang sudah ada atau membangun yang baru.


