Friday, October 16, 2026
HomeFinansialOJK dan Satgas PASTI Berhasil Hentikan 278 Entitas Gadai Ilegal

OJK dan Satgas PASTI Berhasil Hentikan 278 Entitas Gadai Ilegal

OJK dan Satgas PASTI Hentikan 278 Entitas Gadai Ilegal Sejak 2019

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah berhasil mengidentifikasi dan menghentikan operasional 278 entitas gadai ilegal sepanjang periode 2019 hingga Juni 2026.

Langkah Tegas OJK dan Satgas PASTI

Dicky Kartikoyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, menegaskan komitmen untuk terus memberantas praktik gadai ilegal. Dalam konferensi pers di Jakarta, ia menyatakan bahwa setiap entitas yang teridentifikasi ilegal akan segera ditindak dan dihentikan operasionalnya.

Dicky juga mengungkapkan bahwa meskipun sulit untuk memastikan jumlah pasti entitas gadai ilegal, OJK terus meningkatkan koordinasi dengan pihak berwenang guna melindungi masyarakat dari layanan keuangan ilegal.

Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen

Sejak awal tahun 2026 hingga Juni 2026, OJK telah menerima lebih dari 300.000 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk puluhan ribu pengaduan terkait sektor keuangan dan layanan ilegal.

Di antara pengaduan tersebut, sebagian besar berkaitan dengan pinjaman online ilegal, investasi ilegal, dan gadai ilegal. Melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), OJK bersama Satgas PASTI telah menerima ratusan ribu laporan dari masyarakat mengenai aktivitas keuangan ilegal.

Hingga saat ini, dana korban yang berhasil diblokir mencapai jumlah signifikan, menunjukkan upaya pihak berwenang dalam memberantas praktik ilegal di sektor keuangan.

OJK terus memperkuat langkah-langkah pengawasan dan penindakan guna melindungi masyarakat dari risiko layanan keuangan ilegal yang merugikan.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler