Friday, October 16, 2026
HomeFinansialOJK dan KPPU Teken MoU Sinergi Antara Lembaga

OJK dan KPPU Teken MoU Sinergi Antara Lembaga

OJK dan KPPU Teeken MoU untuk Perkuat Sinergi Antarlembaga

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sepakat untuk memperkuat sinergi serta kolaborasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing lembaga melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU).

Peran Persaingan Usaha yang Sehat

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa persaingan usaha yang sehat tidak hanya mendorong inovasi dan efisiensi, tetapi juga mendorong pasar agar bekerja secara adil bagi konsumen, pelaku usaha, dan perekonomian. Friderica menekankan bahwa persaingan yang sehat di sektor jasa keuangan adalah kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Ia juga menambahkan bahwa kepercayaan, transparansi, integritas, dan persaingan usaha yang sehat merupakan fondasi utama yang harus dijaga bersama di sektor jasa keuangan. Oleh karena itu, kolaborasi antara OJK dan KPPU sangat penting dalam mendukung pertumbuhan sektor jasa keuangan sambil tetap melindungi konsumen.

Langkah Strategis untuk Era Ekonomi Digital

Penandatanganan Nota Kesepahaman antara OJK dan KPPU, yang berlaku selama lima tahun, menandai langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara kedua lembaga dalam menghadapi tantangan ekonomi digital yang semakin kompleks. Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyambut baik upaya sinergi dan kolaborasi ini, mempertegas bahwa hubungan antara persaingan usaha dan sektor jasa keuangan semakin erat dalam era transformasi digital.

Menurut Fanshurullah, inovasi teknologi telah membuat layanan keuangan lebih mudah diakses oleh masyarakat, namun juga menimbulkan tantangan baru yang memerlukan pengawasan dan koordinasi yang lebih kuat antar lembaga negara. Kerja sama antara OJK dan KPPU diharapkan dapat memperkuat aspek-aspek penting dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga.

Dengan sinergi yang kuat antara OJK dan KPPU, diharapkan regulasi di sektor jasa keuangan menjadi lebih efektif dan dapat melindungi kepentingan konsumen serta mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler