Thursday, October 8, 2026
HomeFinansialOJK Blokir 557.751 Rekening Terkait Scam Keuangan

OJK Blokir 557.751 Rekening Terkait Scam Keuangan

OJK Blokir 557.751 Rekening Terkait Penipuan Keuangan

Pada periode November 2024 hingga akhir Juni 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil memblokir sebanyak 557.751 rekening dari total 608.168 rekening yang dilaporkan oleh korban penipuan keuangan kepada Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Total dana korban yang sudah diamankan mencapai Rp674,1 miliar, dengan Rp196,93 miliar telah dikembalikan kepada korban.

Masih Banyak Korban yang Enggan Melaporkan

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa angka tersebut kemungkinan baru puncak gunung es. Masih banyak korban yang enggan melaporkan kasus penipuan karena berbagai alasan, termasuk rasa malu atau merasa tidak pantas. Terutama, korban yang bekerja di sektor keuangan cenderung enggan melaporkan.

Friderica menegaskan pentingnya tindakan cepat dalam melindungi konsumen. Namun, setelah dana dipindahkan ke luar negeri, peluang untuk memulihkannya menjadi sangat kecil. Praktik penipuan umumnya melibatkan money mule, rekening nominee, dan berbagai saluran pembayaran yang dapat menyamarkan aliran dana ilegal.

Peran Anti Pencucian Uang dalam Pencegahan Penipuan

Dari perspektif anti pencucian uang (APU), Friderica menjelaskan bahwa penerapan customer due diligence yang kuat, identifikasi beneficial owner, pemantauan transaksi, dan pelaporan transaksi mencurigakan merupakan langkah penting dalam mencegah penyalahgunaan sistem keuangan. OJK menekankan perlunya memperkuat tata kelola, pemantauan berbasis teknologi, dan kemitraan yang kuat untuk memutus aliran dana hasil penipuan.

UN Resident Coordinator in Indonesia, Gita Sabharwal, menyoroti bahwa kerugian akibat penipuan siber di Asia Timur dan Asia Tenggara pada 2023 mencapai sekitar 37 miliar dolar AS. Di Indonesia, satu dari empat konsumen pernah kehilangan uang akibat penipuan. Setiap penipuan tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mengikis kepercayaan terhadap layanan keuangan digital.

Gita menekankan pentingnya kerja sama antarinstansi dan antarnegara dalam memperkuat penanganan tindak pidana keuangan terkait penipuan. Melalui upaya bersama, Indonesia diharapkan dapat membangun fondasi inklusi keuangan yang kuat, dinamis, dan aman di masa depan.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler