Saturday, July 18, 2026
HomeLenggang JakartaJumat, SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi Jakarta

Jumat, SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi Jakarta

Jumat, SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi Jakarta

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi strategis di Jakarta pada Jumat. Layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka.

Lima Lokasi Layanan SIM Keliling

Mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, layanan SIM Keliling dapat diakses di lima tempat berikut:

  1. Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
  2. Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok Mall
  3. Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
  4. Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra
  5. Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Untuk memperpanjang SIM, beberapa persyaratan yang harus dibawa antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama fisik beserta fotokopinya, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan SIM A dan SIM C.

Perlu diingat, bila masa berlaku SIM telah habis, pemiliknya harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Saat ini, masa berlaku SIM dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi dari tanggal lahir pemilik.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, ditambah biaya tes psikologi sebesar Rp100.000 dan tes kesehatan sebesar Rp50.000.

Jangan lupa, pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda maksimal Rp250.000 atau kurungan maksimal satu bulan.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler