Wednesday, August 19, 2026
HomeKriminalitasPolisi Berhasil Tangkap Pencuri Motor Tebet Jaksel

Polisi Berhasil Tangkap Pencuri Motor Tebet Jaksel




<a href="https://portalnu.com/2026/08/16/pencuri-motor-bersenjata-ditangkap-polisi-di-tanjung-priok/">Polisi</a> Tangkap Pencuri Motor Berkedok Pembeli di Tebet Jaksel

Polisi Berhasil Tangkap Pencuri Motor yang Berpura-pura Menjadi Pembeli di Tebet, Jakarta Selatan

Jakarta – Seorang pria berinisial SFX alias Kates telah ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan kasus penipuan dan pencurian sepeda motor di Jalan Tekukur, Tebet, Jakarta Selatan. Modus operandi pelaku adalah dengan berpura-pura menjadi pembeli kendaraan melalui media sosial Facebook.

Tersangka Diamankan oleh Kepolisian

Dalam konferensi pers di Polsek Tebet, Jakarta Selatan, Kapolsek Tebet AKP Ischak menjelaskan bahwa pelaku yang diketahui berinisial SFX alias Kates merupakan pelaku dalam laporan polisi nomor LP/B/54/V/2026/SPKT Polsek Tebet/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya yang terjadi pada 25 Mei 2026.

Ischak mengungkapkan bahwa pelaku berperan sebagai pembeli sepeda motor yang diiklankan di Facebook. Setelah berkomunikasi dengan korban, pelaku mendatangi lokasi, memeriksa kendaraan dan dokumen, lalu membawa kabur sepeda motor korban saat korban sedang memanggil anggota keluarganya.

Modus Operandi yang Dilakukan oleh Pelaku

Pelaku ini tidak hanya melakukan aksinya sekali, namun sudah melakukan kegiatan serupa sebanyak 10 kali di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara dengan modus yang sama. Sebuah fakta mengejutkan terungkap bahwa sepeda motor korban yang dicuri oleh pelaku telah dijual dengan harga Rp10 juta.

Lebih lanjut, Ischak menjelaskan bahwa pelaku biasanya memilih korban melalui media sosial sebelum melakukan transaksi secara langsung. Dengan begitu, pelaku dapat menghindari kecurigaan dari korban dengan berpura-pura sebagai pembeli yang serius.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 476 dan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.


Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler