Ahli Forensik Mengungkap Korban Penculikan Kepala Cabang Bank Diduga Masih Hidup Saat Dibuang
Jakarta (ANTARA) – Ahli forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Astri Megaratri Pralepda, mengungkapkan hasil estimasi waktu kematian korban penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang bank berinisial MIP (37) berdasarkan pemeriksaan forensik. Menurut Astri, korban diduga masih hidup saat pertama kali ditemukan di Bekasi.
Estimasi Waktu Kematian
Estimasi waktu kematian korban berdasarkan pemeriksaan luar menunjukkan bahwa korban diperkirakan meninggal dalam rentang waktu antara pukul 00.45 WIB hingga sekitar pukul 06.45 WIB. Hasil pemeriksaan forensik dilakukan pada 21 Agustus 2025 sekitar pukul 14.45 WIB di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Tim forensik memeriksa tanda-tanda kematian pada jenazah, seperti kondisi kaku mayat, lebam mayat, dan kondisi kornea mata korban. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan bahwa tubuh korban belum sepenuhnya mengalami kaku mayat.
Penjelasan Ilmiah
Berdasarkan indikator forensik, korban diperkirakan meninggal sekitar delapan hingga 14 jam sebelum pemeriksaan luar dilakukan. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa korban masih hidup saat pertama kali ditemukan di lokasi penemuan.
Astri menjelaskan bahwa ilmu forensik tidak dapat menentukan waktu kematian secara spesifik karena banyak faktor yang memengaruhi kondisi tubuh seseorang setelah meninggal. Misalnya, suhu lingkungan dan aktivitas sebelum meninggal dapat memperlambat proses kaku mayat.
Proses kaku mayat biasanya dimulai sekitar dua jam setelah meninggal dan mencapai puncaknya sekitar 12 hingga 13 jam setelah kematian. Namun, proses tersebut dapat berbeda-beda tergantung pada kondisi fisik korban dan lingkungan sekitar.
Keterangan ahli forensik tersebut menjadi vital dalam persidangan untuk merekonstruksi waktu kematian korban dan memahami kondisinya saat pertama kali ditemukan di Bekasi. Informasi ini menjadi aspek penting dalam penyelidikan kasus penculikan dan pembunuhan tersebut.


