Perdamaian dengan Keluarga Korban Ringankan Terdakwa Kasus Terra Drone
Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Daru Iqbal Mursid, menyatakan bahwa perdamaian dengan keluarga korban menjadi pertimbangan yang meringankan bagi terdakwa, yaitu Direktur Utama (Dirut) Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, dalam kasus kebakaran yang menewaskan 22 orang.
Keadaan Meringankan dan Memberatkan
Daru mengungkapkan bahwa terdakwa telah bersikap kooperatif, mengakui, dan menyesali perbuatannya. Selain itu, terdakwa juga sudah berdamai dan bertanggung jawab atas kealpaannya dengan 20 keluarga korban kebakaran. Namun, di sisi lain, akibat kebakaran yang terjadi, 22 karyawan Terra Drone Indonesia meninggal dunia.
Tuntutan Terhadap Terdakwa
Atas hal tersebut, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memutuskan bahwa terdakwa Michael Wishnu Wardhana Siagian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan korban jiwa. Terdakwa dituduh melanggar Pasal 474 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun, dengan pengurangan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Selain itu, barang bukti seperti baterai drone, APAR, fotokopi akta PT Aerogis, dan perjanjian sewa-menyewa juga diminta untuk disita dan dimusnahkan.
Terakhir, terdakwa diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.


