Sunday, June 14, 2026
HomeBisnisPermintaan Emas Naik: Peluang Pengembangan Produksi

Permintaan Emas Naik: Peluang Pengembangan Produksi

OJK: Permintaan Emas Naik, Peluang Pengembangan Kapasitas Produksi

Analis Pengembangan Lembaga Pembiayaan OJK, Iwan Partogi, menyatakan bahwa permintaan emas nasional yang terus meningkat memberikan peluang bagi pengembangan kapasitas produksi dalam negeri. Hal ini juga memberikan kesempatan untuk optimalisasi sumber daya emas yang ada di masyarakat.

Iwan mengungkapkan bahwa volume impor emas batangan Indonesia terus mengalami peningkatan dari tahun 2016 hingga 2025 dengan pertumbuhan rata-rata sebesar 29,10 persen per tahun. Di tahun 2025, sekitar 89 persen impor emas Indonesia masih berasal dari Australia, Hong Kong, Singapura, Jepang, dan Swiss.

Bank Emas dan Regulasi Perdagangan Emas Digital

Menurut Iwan, bank emas (bullion bank) bukan merupakan lembaga atau badan hukum tersendiri, melainkan kegiatan usaha yang dilakukan lembaga jasa keuangan. Praktik ini telah diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dalam konteks perdagangan emas digital, analis perdagangan ahli utama Bappebti, M. Sis, menyebut bahwa perdagangan yang diawasi pemerintah harus memiliki aset dasar berupa emas fisik nyata. Regulasi ini dibentuk untuk mencegah praktik perdagangan emas tanpa fisik yang berpotensi merugikan masyarakat. Bappebti menerapkan sistem delivery versus payment (DVP) untuk memastikan ketersediaan fisik emas sebelum transaksi dilakukan.

Peran Bank Emas dalam Ekosistem Emas Nasional

Perwakilan BSI, Rico Wardhana, menilai bahwa bullion bank menjadi langkah strategis pemerintah dalam membangun ekosistem emas nasional dari hulu hingga hilir. Indonesia sebagai salah satu negara penghasil emas besar harus memanfaatkan potensi tersebut untuk memperkuat ekonomi nasional dan memperluas akses investasi masyarakat.

BSI saat ini mengelola sekitar 23 ton emas dan aktivitas perdagangan emas melalui bullion bank terus mengalami peningkatan signifikan sejak diluncurkan pada tahun 2025. Lebih dari satu juta masyarakat telah memiliki rekening emas di BSI dalam 13 bulan terakhir. Melalui bullion bank, masyarakat dapat membeli emas mulai dari Rp50 ribu dan menyimpan emas secara digital dengan lebih aman dan efisien.

Praktisi perpajakan, Wahyu Widodo, mengingatkan bahwa konvergensi antara perdagangan emas dan sistem perbankan dalam bullion banking berpotensi menimbulkan tantangan perpajakan baru jika regulasi tidak dirancang secara terintegrasi.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler