Polisi Berhasil Tangkap Tiga Penadah Ponsel Curian di Bekasi
Jakarta – Kepolisian berhasil menangkap tiga orang yang diduga sebagai penadah 225 telepon seluler hasil curian di sebuah apartemen di Bekasi Timur, Kota Bekasi. Penangkapan dilakukan pada Senin (4/5) lalu dengan barang bukti berupa puluhan unit handphone berbagai merek.
Kapolsek Kebayoran Baru, AKBP Nugrahadi Kusuma menyatakan bahwa penangkapan dilakukan saat para tersangka berusaha melarikan diri di parkiran apartemen. Ketiga tersangka, MR alias A, MAA alias A, dan J alias J kini telah berhasil diamankan di Polsek Metro Kebayoran Baru.
Penyelidikan dan Penangkapan
Awal mula kasus ini terjadi saat polisi menerima laporan pencurian ponsel Iphone di kawasan Blok M Kebayoran Baru. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapat informasi mengenai sekelompok orang yang sering menampung ponsel curian di Bekasi. Dengan teknis dan taktik kepolisian yang cermat, polisi berhasil mengetahui lokasi para pelaku di salah satu apartemen di Bekasi Timur.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 42 unit ponsel android dan 183 unit ponsel Iphone. Sebanyak 40 unit ponsel sudah berhasil dikembalikan kepada pemiliknya dengan disertai Berita Acara Penyerahan (BAP).
Ancaman Hukuman
Para pelaku dijerat dengan tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan dalam perkara pencurian, sebagaimana Pasal 592 KUHP Jo 476 KUHP. Mereka berisiko mendapat hukuman penjara selama enam tahun atas perbuatannya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku pencurian. Hal ini agar penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif dan para pelaku kejahatan dapat ditangkap lebih cepat.


