Pengemudi Pajero Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Tabrak Lari di Kalimalang
Polda Metro Jaya telah menetapkan LPR (47), seorang pengendara mobil SUV Mitsubishi Pajero Sport, sebagai tersangka dalam insiden tabrak lari terhadap pedagang buah di Jakarta Timur. Keputusan ini diambil setelah hasil gelar perkara menemukan bahwa LPR melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengungkapkan bahwa pengemudi tersebut melanggar Pasal 311 dan 312 UU LLAJ, yang mengatur pidana bagi pengemudi yang mengemudikan kendaraan secara berbahaya dan tindak pidana tabrak lari. Meskipun demikian, pengemudi tidak ditahan karena keluarganya menjamin kerjasama dan tidak akan melarikan diri.
Mobil dan Pelaku Telah Diamankan
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap pelaku dan mengamankan kendaraannya setelah pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian. Proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Namun, hingga saat ini belum ada informasi rinci terkait proses penangkapan dan identitas pelaku tersebut.
Insiden tabrak lari terhadap pedagang buah berinisial KA (62) terjadi di Jalan Raya Kalimalang Arah Timur dekat Halte Agraria wilayah Duren Sawit Jakarta Timur pada Sabtu (2/5) pagi. Akibat kecelakaan tersebut, KA mengalami luka serius, termasuk robek di kepala, patah ibu jari tangan kanan, memar di pipi kanan, dan lecet.
Saat ini, pihak berwenang terus melakukan proses penyidikan dan menangani kasus tabrak lari ini secara serius demi keadilan bagi korban.


