Pemerintah Siapkan Insentif PPN DTP untuk Pembelian Kendaraan Listrik
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa pemerintah sedang merancang skema insentif berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 40–100 persen untuk pembelian kendaraan listrik atau electric vehicle (EV).
Dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi April 2026 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Purbaya menjelaskan bahwa insentif PPN DTP tersebut akan berlaku untuk kendaraan EV saja, tanpa mencakup kendaraan hibrida. Besaran insentif akan ditentukan berdasarkan jenis baterai yang digunakan, yakni baterai nikel dan non-nikel.
Skema Insentif Berdasarkan Jenis Baterai
Menurut Purbaya, kendaraan listrik berbasis baterai nikel akan menerima subsidi yang lebih besar. Hal ini dilakukan untuk mendorong penggunaan nikel sebagai komoditas unggulan di Indonesia. Sebagai respons terhadap keraguan terkait potensi nikel Indonesia, Purbaya memastikan bahwa penggunaan nikel akan ditingkatkan melalui skema insentif ini.
Pemerintah juga akan menyediakan insentif kendaraan listrik dengan kuota masing-masing 100 ribu unit mobil dan 100 ribu motor listrik pada tahun ini. Besaran subsidi yang diperkirakan sebesar Rp5 juta untuk motor listrik nantinya akan diumumkan lebih detil dengan melibatkan pihak terkait, termasuk Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Relevansi Insentif EV dalam Rangka Penguatan Ekonomi dan Lingkungan
Purbaya berpendapat bahwa insentif untuk kendaraan listrik sangat relevan dengan upaya menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) dan mengurangi subsidi energi di tengah kenaikan harga minyak global. Pemerintah kini melihat kendaraan listrik sebagai bagian dari strategi untuk memperkuat ekonomi nasional, melindungi tenaga kerja, dan menjaga industri manufaktur agar tetap berdaya saing.


