Polisi Kembali Periksa Sejumlah Saksi terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi
Pada Senin (27/4), Polda Metro Jaya kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat. Sejumlah pihak yang diperiksa meliputi Taksi Green, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Ruang, dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Rangkaian pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya serta Kantor Daop 1 Manggarai.
31 Orang Saksi dalam Investigasi Kecelakaan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengambil keterangan dari 31 orang saksi terkait insiden kecelakaan kereta api. Pemeriksaan mencakup berbagai pihak mulai dari pelapor, pengemudi taksi, penjaga palang, saksi di sekitar lokasi, korban, petugas operasional PT KAI, hingga pihak lain yang terlibat langsung.
Kecelakaan tragis ini telah menelan korban jiwa sebanyak 16 orang dan melukai puluhan lainnya. Insiden dipicu oleh mogoknya taksi Green SM di jalur perlintasan sebidang, yang kemudian disambar oleh KRL yang sedang melintas.
Proses Penyelidikan dan Keterangan Lanjutan
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa proses penanganan kasus kecelakaan kereta api tersebut saat ini berada di tahap penyidikan. Penyidikan dipimpin oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan melakukan berbagai langkah seperti cek lokasi kejadian, pengumpulan barang bukti, analisis rekaman CCTV, serta pemeriksaan lanjutan terhadap berbagai pihak terkait.
Langkah selanjutnya akan melibatkan Dinas Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, Taksi Green, serta Direktorat Jenderal Perkeretaapian untuk memperoleh gambaran menyeluruh dan obyektif terkait peristiwa maut di Stasiun Bekasi Timur. Imbas kecelakaan pertama juga menyebabkan KRL tujuan Cikarang ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek, yang menyebabkan kerugian bagi penumpang wanita.


