Monday, May 18, 2026
HomeKriminalitasGerebek Toko Penjualan Obat di Tanjung Priok: Tindakan Polisi Terkait Obat Keras

Gerebek Toko Penjualan Obat di Tanjung Priok: Tindakan Polisi Terkait Obat Keras

Polisi Gerebek Toko Penjualan Obat Berbahaya di Tanjung Priok

Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah berhasil menggerebek toko yang menjual obat berbahaya tanpa izin di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, seorang pria asal Aceh Utara berinisial AW (28) berhasil diamankan bersama ratusan butir pil obat berbahaya.

Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat

Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibie, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran obat-obatan berbahaya di sekitar daerah Pelabuhan Tanjung Priok. Tim opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan observasi di beberapa kelurahan, termasuk Kelurahan Rawa Badak, Kelurahan Tugu Utara, dan Kelurahan Kebon Bawang.

Selama observasi, tim berhasil menemukan sebuah toko kosmetik bernama Toko Bahari di Jalan Bakti, Kebon Bawang, yang ternyata menjual ratusan jenis pil obat berbahaya Daftar G. Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita 272 butir excimer, 209 butir tramadol, 121 trihexyphenidyl, dan 121 Alprazolam serta satu unit dan uang tunai sebesar Rp1,5 juta.

Tersangka Dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Tersangka AW, yang diduga sebagai penjual obat Daftar G, beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk waspada terhadap peredaran obat-obatan berbahaya dan memastikan memperoleh obat dari sumber yang terpercaya.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler