Danantara dan BP BUMN Mulai Restrukturisasi Danareksa Menjadi Entitas Pengelola Aset
Badan Pengaturan BUMN dan Danantara secara resmi memulai langkah restrukturisasi terhadap PT Danareksa (Persero) untuk menjadi entitas pengelola aset yang ditargetkan mencapai Rp185 triliun. Langkah ini menandai pemisahan berbagai anak usaha yang tidak sesuai dengan inti bisnis Danareksa.
Langkah Restrukturisasi Danareksa
Langkah restrukturisasi Danareksa melibatkan pemisahan unit bisnis seperti kawasan industri, konstruksi, clearing house, dan jasa keuangan yang selama ini berada di bawah naungan Danareksa. Anak usaha tersebut akan dipisahkan dan dikonsolidasikan ke dalam holding sektoral masing-masing sesuai dengan kompetensi inti.
Kepala BP BUMN dan COO Danantara, Dony Oskaria, menyatakan bahwa Danareksa akan berubah menjadi asset management yang akan menjadi yang terbesar kedua di Indonesia. Dengan integrasi Manajer Investasi Himbara di bawah payung Danareksa, total dana kelolaan diproyeksikan mencapai Rp185 triliun.
Harapan dari Restrukturisasi
Dengan restrukturisasi ini, Pemerintah berharap Danareksa dapat beroperasi dengan lebih fokus, efisien, kuat, dan mampu mengoptimalkan nilai aset negara secara profesional. Proses pelepasan anak usaha Danareksa dijadwalkan selesai pada pertengahan bulan depan dengan pengumuman resmi hasil konsolidasi ditargetkan pada 10 Mei mendatang.
Transformasi Danareksa menjadi perusahaan pengelola aset yang terfokus diharapkan dapat meningkatkan posisi perusahaan sebagai salah satu perusahaan manajemen aset terbesar di Indonesia. Dengan ini, Danareksa diharapkan mampu mengelola dana terbesar nomor dua di Tanah Air.


