Sunday, June 14, 2026
HomeFinansialPelaporan SPT Capai 12,3 Juta: Tinjauan Akhir Tahun

Pelaporan SPT Capai 12,3 Juta: Tinjauan Akhir Tahun

Pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 Tembus 12,3 Juta

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 telah mencapai angka yang mengejutkan menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Pada 28 April 2026, DJP mencatat bahwa sudah terdapat 12,3 juta SPT yang telah dilaporkan.

Rincian Pelaporan

Jumlah pelaporan tersebut terdiri dari 10.339.557 wajib pajak orang pribadi karyawan, 1.345.535 wajib pajak orang pribadi non karyawan, 606.912 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 645 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS. Selain itu, terdapat juga SPT dari sektor migas sebanyak 3 SPT dalam mata uang rupiah dan 40 SPT dalam mata uang dolar AS. Semua data tersebut merupakan hasil pelaporan untuk SPT Tahunan tahun buku Januari—Desember 2025.

Untuk SPT yang berbeda tahun buku, yaitu yang dimulai sejak 1 Agustus 2025, DJP mencatat bahwa telah terdapat 14.598 SPT dari wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 34 SPT dari wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Aktivasi Coretax

Jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax sebanyak 18.699.871. Dari jumlah tersebut, sebanyak 17.540.725 merupakan wajib pajak orang pribadi, 1.067.615 wajib pajak badan, 91.303 wajib pajak instansi pemerintah, dan 228 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

DJP memberikan kelonggaran waktu pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026 dari yang sebelumnya hanya hingga 31 Maret 2026. Sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT tahunan juga dihapuskan hingga batas waktu tersebut. Namun, DJP tetap akan menindaklanjuti wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahunan sebagai langkah untuk meningkatkan kepatuhan pajak.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler