Tuesday, September 8, 2026
HomeBeritaPelaporan SPT Mencapai 11,22 Juta, Aktivasi Coretax di 18 Juta

Pelaporan SPT Mencapai 11,22 Juta, Aktivasi Coretax di 18 Juta

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa pada 14 April 2026, jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 11,22 juta, dan aktivasi akun Coretax DJP telah mencapai 18,05 juta. Data yang dirinci mencakup jumlah SPT Tahunan yang telah masuk, yaitu sebanyak 11.226.740 SPT dari berbagai kategori wajib pajak, termasuk orang pribadi karyawan, orang pribadi nonkaryawan, badan dalam mata uang rupiah, dan badan dalam mata uang dolar AS untuk tahun buku Januari—Desember 2025.

Selain itu, terdapat juga pelaporan SPT Tahunan untuk tahun buku yang berbeda, dimulai dari 1 Agustus 2025, dengan jumlah wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan dolar AS. Progres aktivasi akun Coretax DJP mencakup lebih dari 18 juta akun, terdiri dari berbagai jenis wajib pajak seperti orang pribadi, badan, instansi pemerintah, dan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan perpanjangan waktu pelaporan SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026, dengan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan. Wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan secara terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Kementerian Keuangan terus melakukan perbaikan pada sistem Coretax untuk mengatasi praktik perjokian dalam pelaporan SPT tahunan.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler