Wednesday, September 9, 2026
HomeKriminalitasOditur Militer Panggil Tujuh Saksi dalam Kasus Kacab Bank

Oditur Militer Panggil Tujuh Saksi dalam Kasus Kacab Bank

Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor Wasinton Marpaung, memastikan akan menghadirkan tujuh orang saksi dalam pemeriksaan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang bank di Jakarta. Sidang akan dilanjutkan pada 27 April 2026 untuk tahap pembuktian dengan total saksi sebanyak 17 orang, namun rencana awal adalah menghadirkan tujuh orang terlebih dahulu. Pemeriksaan saksi menjadi bagian penting dalam mengungkap fakta-fakta hukum yang melatarbelakangi perkara tersebut.

Dari 17 saksi yang telah disiapkan, pemanggilan akan dilakukan secara bertahap untuk menjaga efektivitas dan kelancaran proses persidangan. Beberapa saksi yang akan dihadirkan memiliki keterkaitan dengan perkara lain yang sedang ditangani di pengadilan umum. Oditur Militer perlu melakukan koordinasi intensif dengan pihak kejaksaan agar saksi yang ditahan oleh pengadilan negeri dapat dihadirkan di Pengadilan Militer.

Koordinasi lintas lembaga menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh saksi relevan memberikan keterangan di persidangan. Selain dari pihak terkait perkara, Oditur Militer juga mempertimbangkan menghadirkan saksi dari keluarga korban. Keberatan yang diajukan oleh terdakwa dan tim penasihat hukum dalam perkara pembunuhan kacab bank sebelumnya telah ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Proses persidangan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, dan biaya perkara ditangguhkan sementara waktu. Majelis Hakim juga menegaskan kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam mengadili perkara tersebut. Sidang perkara harus dilanjutkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Dengan demikian, proses persidangan akan terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran dalam kasus tersebut.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler