Wednesday, September 9, 2026
HomeKriminalitasKontroversi Penganiayaan Aktivis KontraS: Dendam Pribadi?

Kontroversi Penganiayaan Aktivis KontraS: Dendam Pribadi?

Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengungkapkan adanya motif dendam pribadi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. Motif ini diduga merupakan alasan di balik tindakan keempat terdakwa prajurit TNI tersebut. Meskipun motif ini masih perlu diuji lebih lanjut dalam proses persidangan, Andri menegaskan bahwa kemungkinan adanya keterkaitan dengan peristiwa sebelumnya yang melibatkan korban. Perkara ini telah melalui tahap penyidikan dan berkasnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk proses selanjutnya.

Dalam proses hukum ini, ada kemungkinan pengembangan perkara jika fakta-fakta baru terungkap selama persidangan yang menunjukkan keterlibatan pihak lain selain keempat terdakwa. Andri menegaskan bahwa jika ada keterlibatan lain, termasuk dari kalangan sipil, maka penanganan perkara akan dilakukan secara terpisah sesuai SOP yang berlaku. Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjadwalkan sidang perdana kasus ini pada tanggal 29 April 2026. Pada sidang tersebut, para terdakwa yang merupakan anggota militer aktif akan menghadapi pembacaan surat dakwaan. Proses persidangan akan berlangsung terbuka untuk umum agar masyarakat dan media dapat mengikuti jalannya proses hukum tersebut dengan transparan.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler