Pada sidang lanjutan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang bank di Jakarta, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta meminta Oditur Militer untuk membawa 17 saksi secara sah. Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto memerintahkan pemanggilan saksi dilakukan tiga hari sebelumnya sesuai ketentuan hukum acara. Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, telah menyiapkan 17 saksi namun sebagian besar memiliki keterkaitan dengan perkara lain di peradilan umum. Koordinasi dengan pihak kejaksaan dilakukan untuk memastikan kehadiran para saksi dalam sidang mendatang.
Hakim Ketua menegaskan bahwa tanggung jawab menghadirkan saksi sepenuhnya terletak pada pihak Oditur Militer. Ada juga kemungkinan untuk memperkuat pembuktian dengan saksi tambahan jika diperlukan. Majelis Hakim memperhatikan batas waktu penahanan terdakwa yang akan berakhir pada 7 Juni, oleh karena itu, proses persidangan perlu dipercepat. Diharapkan dengan pemeriksaan saksi berikutnya pada 27 April, fakta hukum akan terungkap lebih jelas.
Saksi yang akan dihadirkan berasal dari berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik militer. Sebelumnya, seluruh eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dan tim penasihat hukum telah ditolak oleh Majelis Hakim. Putusan tersebut menyatakan bahwa eksepsi tersebut tidak berdasar secara hukum dan proses persidangan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir dijatuhkan.


