Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara telah berhasil menangkap tujuh warga negara asing (WNA) yang melanggar ketentuan keimigrasian, khususnya terkait dengan melebihi batas izin tinggal (overstay) saat melaksanakan Operasi Wira Waspada di sejumlah apartemen di wilayah tersebut. Dari tujuh WNA yang ditangkap, satu berasal dari Liberia dan enam lainnya berasal dari Nigeria. Tindakan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan termasuk tidak memiliki dokumen perjalanan, overstay, dan penyalahgunaan izin tinggal. Setelah penangkapan, ketujuh WNA telah dibawa ke Kantor Imigrasi Jakarta Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dua dari WNA Nigeria yang diamankan telah dideportasi, sementara lima lainnya masih berada di Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Operasi Wira Waspada ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menegakkan hukum dan memperkuat pengawasan terhadap keberadaan serta kegiatan orang asing untuk menjaga kedaulatan negara. Kesigapan petugas imigrasi di lapangan juga memainkan peran penting dalam suksesnya penangkapan ketujuh WNA tersebut. Operasi ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menindak pelanggaran keimigrasian demi menjaga keamanan dan kedaulatan negara.
Imigrasi Jakut Tangkap Tujuh WNA Overstay
RELATED ARTICLES


