Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan (Sudinhub Jaksel) telah memberikan sanksi tegas kepada petugas yang terlibat dalam mengubah dokumentasi foto dengan perbedaan waktu (timestamp) parkir pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Tindakan ini diambil sebagai langkah untuk memastikan integritas dan profesionalisme dalam penanganan aduan masyarakat. Kepala Sudinhub Jaksel, Bernad Octavianus Pasaribu, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan teguran keras kepada Kepala Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Mampang Prapatan dan anggota yang terlibat agar kejadian serupa tidak terulang.
Pihak Sudinhub Jaksel juga mengakui adanya kekurangan dalam proses administrasi pelaporan terkait penggunaan dokumentasi foto dengan perbedaan waktu, yang dapat menimbulkan persepsi kurang tepat di masyarakat. Sudinhub Jaksel secara terbuka meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dialami masyarakat akibat beredarnya laporan di media sosial mengenai dugaan ketidaksesuaian dokumentasi dalam JAKI.
Permasalahan parkir liar dan aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di lokasi yang dilaporkan menjadi fokus penanganan rutin oleh Sudinhub Jaksel. Selama ini, penanganan dilakukan melalui operasi angkut jaring, operasi cabut pentil (OCP) dan penertiban terpadu bersama TNI dan Polri. Proses penanganan aduan melalui JAKI dilakukan secara berjenjang, dimulai dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga tingkat Satuan Pelaksana Kecamatan.
Sudinhub Jaksel menegaskan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran penting untuk memperkuat sistem pengawasan internal. Komitmen untuk meningkatkan pengawasan dan menindaklanjuti aduan masyarakat secara cepat, tepat, dan akuntabel juga menjadi perhatian utama. Sudinhub Jaksel mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta menciptakan ketertiban terkait parkir dan lalu lintas guna mewujudkan Jakarta yang lebih tertib dan nyaman bagi semua.


