PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat milestone penting dengan Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) sebagai platform untuk kewajiban kuotasi repo di pasar sekunder per 1 April 2026. Jeffrey Hendrik, Pjs Direktur Utama BEI, menyatakan bahwa SPPA memberikan inklusivitas perdagangan repo, price discovery yang baik, dan efisiensi post trade. Dia berharap dealer utama PUVA memanfaatkan keunggulan SPPA. Milestone ini didapat setelah persetujuan izin operasional dari Bank Indonesia pada November 2025. SPPA adalah satu-satunya platform trading di Indonesia untuk kewajiban kuotasi dealer utama PUVA. Transaksi repo di SPPA menunjukkan kinerja baik dengan Rp751,6 triliun pada 2025. Hingga kuartal I 2026, total nilai transaksi Rp215 triliun. Sebanyak 13 dari 21 dealer utama PUVA aktif melakukan transaksi repo di SPPA. SPPA diharapkan meningkatkan efisiensi pasar uang Indonesia.


