Wednesday, August 19, 2026
HomeFinansialPembayaran Dana Pensiun OJK Capai Rp20,79 Triliun Feb 2026

Pembayaran Dana Pensiun OJK Capai Rp20,79 Triliun Feb 2026

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono, pembayaran manfaat dana mencapai Rp20,79 triliun per Februari 2026, naik 14,26 persen secara tahunan. Peningkatan ini disebabkan oleh jumlah peserta yang memasuki usia pensiun normal, serta faktor lain seperti peserta yang berhenti bekerja karena meninggal dunia atau pemutusan hubungan kerja.

Di tengah ketidakpastian kondisi perekonomian, perusahaan pengelola dana pensiun diminta untuk memastikan kelangsungan pembayaran manfaat pensiun. Langkah-langkah yang perlu dilakukan antara lain penerapan strategi asset liability management (ALM), memastikan pendanaan dari pemberi kerja tetap terpenuhi, dan meningkatkan tata kelola di segala aspek operasional.

Selanjutnya, pengelolaan keuangan dana pensiun harus disesuaikan dengan jenis program yang dijalankan, yaitu Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) dan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). OJK menegaskan bahwa sumber pendanaan manfaat pensiun tidak hanya berasal dari iuran peserta, tetapi juga dari hasil pengembangan investasi dana yang terkumpul.

Untuk memenuhi kewajiban sebagai pengelola dana pensiun, Ogi menekankan pentingnya menjaga kecukupan aset dana pensiun untuk memenuhi pembayaran manfaat pensiun. Hal ini melalui penerapan pengelolaan berbasis liability driven investment. Pada dana pensiun yang sudah matang dan tidak menerima peserta baru, pembayaran manfaat yang melebihi iuran dianggap wajar, selama aset dan likuiditas dana pensiun mencukupi untuk memenuhi kewajiban jangka pendek maupun panjang.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler