Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang remaja yang merupakan tersangka dalam kasus penyalahgunaan ribuan butir obat-obatan keras daftar G di wilayah Jakarta Utara. Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin 16 Maret sekitar pukul 00.30 WIB oleh tim petugas. Informasi dari masyarakat menjadi awal mula pengungkapan kasus ini setelah adanya laporan terkait aktivitas penjualan obat terlarang di sebuah toko di Jakarta Utara.
Saat petugas melakukan penggerebekan, tersangka NZ (19 tahun) ditemukan menjaga barang dagangannya. Selama penggeledahan, polisi berhasil menyita sekitar 1.360 butir obat keras daftar G, dua handphone, buku catatan penjualan, dan papan pembayaran QRIS. Uang tunai sebesar Rp1.410.000 yang diduga hasil penjualan obat-obatan juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk menghindari penggunaan obat daftar G karena berdampak negatif, termasuk memicu tawuran. Seluruh barang bukti beserta tersangka telah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Penangkapan ini menegaskan komitmen institusi dalam memberantas peredaran obat terlarang dan menciptakan lingkungan yang aman dari penyalahgunaan zat berbahaya. Semua pihak diharapkan dapat bekerjasama dalam memberikan informasi terkait kasus sejenis agar penindakan dapat dilakukan secara efektif.


