Thursday, October 15, 2026
HomeKriminalitasPemkot Jaksel Tutup Lapangan Padel Tak Berizin di Tebet

Pemkot Jaksel Tutup Lapangan Padel Tak Berizin di Tebet

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) telah menyegel lapangan padel tanpa izin di Jalan Asem Baris Raya, Kebon Baru, Tebet. Kepala Seksi Bangunan Gedung Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan, Dertha Eko Wibowo mengungkapkan bahwa segel berwarna merah dipasang di depan bangunan dan pita kuning digunakan untuk menghentikan aktivitas pembangunan. Proyek pembangunan lapangan padel tersebut disegel karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Meskipun lokasinya berada di zona komersial atau K3 yang memperbolehkan pembangunan sarana olahraga, tetapi izin PBG masih menjadi persyaratan utama. Pihak pengelola telah diberi peringatan sebelumnya namun tidak diindahkan, sehingga menyebabkan penyegelan dilakukan. Riswanto, Kepala Seksi Citata Kecamatan Tebet, menjelaskan bahwa semua tahapan penindakan administratif telah dilakukan sebelum penyegelan dilakukan. Tindakan ini juga dilakukan setelah adanya aduan dari warga sekitar yang merasa terganggu dengan pembangunan tanpa izin. Proses perizinan masih dalam pengecekan lebih lanjut untuk memastikan status izin yang diajukan pengelola lapangan padel tersebut. Aksi penyegelan ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan bertujuan untuk menegakkan ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di wilayah Jakarta Selatan.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler