Polisi berhasil menangkap 17 remaja yang membawa kembang api dan petasan pada Minggu (15/3) malam di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan untuk menjaga ketertiban umum. Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam, menyampaikan bahwa kejadian tersebut terjadi di pertigaan Jalan Swadarma Raya dan Jalan Ciledug Raya, Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Masyarakat melaporkan adanya segerombolan remaja yang melakukan konvoi tanpa izin melalui media sosial Instagram.
Para remaja itu teridentifikasi melakukan konvoi tanpa izin dengan menggunakan flare atau kembang api yang ditembakkan ke jalan, menyebabkan gangguan terhadap ketertiban umum. Mereka berasal dari tiga kelompok berbeda dan bermaksud menuju Tangerang dari wilayah Jakarta Barat. Polisi bertindak dengan metode Scientific Crime Investigation (SCI) setelah video kejadian viral di media sosial dan berhasil mengamankan 17 remaja serta sejumlah barang bukti.
Seala juga menambahkan bahwa kendaraan bermotor yang digunakan oleh para remaja tersebut dikenai sanksi tilang karena melanggar ketentuan. Selain itu, sebagai bentuk sanksi, para remaja diminta untuk melakukan kerja sosial membersihkan lingkungan sekitar Pospam. Motif dari aksi para remaja ini diduga untuk mencari pengakuan dan validasi karena usia remaja.
Polisi melakukan langkah pencegahan terhadap potensi tawuran yang berawal dari konvoi itu, mengingat penggunaan kembang api dan petasan di jalan umum dapat berpotensi membahayakan dan bahkan memicu kebakaran serta gangguan jaringan listrik. Orang tua dari para remaja juga dihadirkan saat penangkapan, yang mengaku tidak mengetahui aktivitas anak-anak mereka di luar rumah pada malam hari.
Seala memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan serupa karena dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Polisi terus meningkatkan patroli untuk mencegah tawuran di berbagai wilayah yang dapat mengganggu ketertiban umum.


