Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan penyesuaian nilai ambang batas (threshold) pembelian valas yang wajib disertai dokumen underlying. Ambang batas ini turun dari 100 ribu dolar AS per pelaku per bulan menjadi 50 ribu dolar AS per pelaku per bulan. Hal ini berarti bahwa pembelian valas di atas 50 ribu dolar AS tetap dapat dilakukan asalkan disertai dokumen underlying. Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan komitmen penuh dalam menjaga stabilitas nilai tukar dengan berbagai instrumen kebijakan moneter yang dimiliki.
Penerapan ambang batas penyampaian dokumen underlying ini bertujuan untuk memastikan bahwa transaksi pembelian valas didasari oleh kebutuhan ekonomi. Kebijakan ini tidak membatasi transaksi pembelian valas, tetapi memperkuat kewajiban penyertaan dokumen underlying. Pengaturan baru ini akan mulai berlaku pada April 2026 dengan masa transisi hingga 30 April 2026 untuk mendukung stabilitas nilai tukar rupiah.
Selain itu, BI juga melakukan penyesuaian threshold pada instrumen lindung nilai. Ambang batas untuk penjualan DNDF/Forward dinaikkan dari 5 juta dolar AS menjadi 10 juta dolar AS per transaksi. Penyesuaian serupa juga dilakukan pada transaksi swap, dengan threshold pembelian dan penjualan yang dinaikkan dari 5 juta dolar AS menjadi 10 juta dolar AS per transaksi.
BI juga memperkuat ketentuan pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD) dengan menyesuaikan threshold kewajiban dokumen pendukung transfer dana keluar negeri dalam valas, dari 100 ribu dolar AS menjadi 50 ribu dolar AS, yang akan mulai berlaku pada April 2026. Deputi Gubernur BI Thomas Djiwandono menambahkan bahwa penyempurnaan ini akan mulai berlaku pada 1 April mendatang sebagai upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah serta memperdalam pasar keuangan domestik.
Dalam merumuskan kebijakan tersebut, BI mempertimbangkan perkembangan nilai tukar, kondisi likuiditas, dan pola transaksi pelaku pasar. Penurunan threshold beli valas bertujuan untuk memperkuat transaksi tunai berdasarkan kebutuhan riil (underlying) dan bukan bersifat spekulatif. Peningkatan threshold transaksi jual DNDF dan Forward dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas lebih bagi pelaku pasar dalam menyediakan likuiditas di pasar derivatif valas domestik.
Penyempurnaan kebijakan ini akan diberlakukan pada tanggal 1 April, dengan masa transisi selama satu bulan untuk memastikan implementasi berjalan lancar.Ini adalah langkah dari Bank Indonesia untuk memastikan stabilitas nilai tukar rupiah dan mendukung pasar keuangan dalam negeri.


