Bank Indonesia (BI) telah melakukan penyesuaian terhadap batas threshold kebijakan transaksi pasar valas yang akan diberlakukan mulai April 2026. Tujuan dari langkah ini adalah untuk mendukung stabilitas nilai tukar rupiah. Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan komitmen penuh dalam menjaga stabilitas nilai tukar dengan menggunakan berbagai instrumen kebijakan moneter yang dimiliki oleh BI.
Penyesuaian yang dilakukan antara lain adalah penurunan threshold tunai untuk pembelian valas terhadap rupiah dari 100 ribu dolar AS per pelaku per bulan menjadi 50 ribu dolar AS per pelaku per bulan. Sementara itu, threshold untuk penjualan DNDF/Forward dinaikkan dari 5 juta dolar AS per transaksi menjadi 10 juta dolar AS per transaksi. Begitu juga dengan threshold untuk pembelian dan penjualan Swap, yang meningkat dari 5 juta dolar AS menjadi 10 juta dolar AS per transaksi.
Tak hanya itu, BI juga memperkuat ketentuan pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD) dengan menyesuaikan threshold kewajiban dokumen pendukung transfer dana keluar negeri dalam valas, dari 100 ribu dolar AS menjadi 50 ribu dolar AS, yang akan berlaku pada April 2026. Deputi Gubernur BI Thomas Djiwandono menambahkan bahwa penyempurnaan ini akan mulai diberlakukan mulai 1 April mendatang sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sekaligus memperdalam pasar keuangan domestik.
Dalam proses perumusan kebijakan tersebut, BI meneliti perkembangan nilai tukar, kondisi likuiditas, serta pola transaksi pelaku pasar. Penurunan threshold beli valas bertujuan untuk memperkuat transaksi tunai yang berdasarkan kebutuhan riil, sedangkan peningkatan threshold transaksi jual DNDF dan Forward bertujuan untuk memberi fleksibilitas lebih bagi pelaku pasar dalam menyediakan likuiditas di pasar derivatif valas domestik. Bank Indonesia memberikan masa transisi selama 1 bulan untuk memastikan implementasi dari perubahan kebijakan ini berjalan lancar.


