Salah satu pilar utama disiplin fiskal Indonesia adalah batas defisit anggaran sebesar tiga persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara untuk menjaga defisit APBN tidak melampaui tiga persen dari PDB dan rasio utang pemerintah maksimal 60 persen dari PDB. Aturan ini dirancang sebagai mekanisme pengaman fiskal untuk menjaga keuangan negara tetap dalam koridor kehati-hatian.
Dalam pelaksanaannya, aturan ini memberikan sinyal positif terhadap kredibilitas fiskal Indonesia. Selama dua dekade terakhir, Indonesia dianggap relatif disiplin dalam menjaga stabilitas fiskal dengan defisit APBN yang berada di bawah tiga persen. Namun, pandemi COVID-19 membuat pemerintah harus melonggarkan batas defisit untuk merespons krisis kesehatan dan ekonomi. Meski demikian, pemerintah berhasil mengembalikan defisit ke bawah tiga persen pada tahun 2023.
Kondisi geopolitik dunia yang tidak pasti dan beberapa perang di berbagai belahan dunia turut mempengaruhi kondisi ekonomi dalam negeri, memicu kekhawatiran defisit melebihi tiga persen terhadap PDB. Menko Perekonomian mengusulkan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagai pondasi fiskal untuk mengantisipasi skenario buruk tersebut. Aturan fiskal bukan hanya sebagai pembatas teknokratis, tetapi juga sebagai instrumen kebijakan yang fleksibel dalam menghadapi kondisi luar biasa. Diskursus mengenai relevansi batas defisit tiga persen dalam konteks kebutuhan ekonomi saat ini terus diperbincangkan mengingat tekanan dari krisis geopolitik global.


