Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba ganja seberat 3 kilogram di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dua orang pria dengan inisial B (53) dan T (49) berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di sekitar lokasi. Anggota kepolisian segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua tersangka di Hotel Mustika, Tanah Abang.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga bungkus besar dan satu bungkus kecil berisi ganja dengan berat total 3.042 gram. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba karena dampak yang merugikan bagi penerus bangsa. Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba. Warga diminta untuk segera melaporkan potensi gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam.


