Wednesday, August 19, 2026
HomeKriminalitasSatpol PP Jaksel Sita 86 Botol Miras Ilegal: Penindakan Selama Ramadhan

Satpol PP Jaksel Sita 86 Botol Miras Ilegal: Penindakan Selama Ramadhan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan melakukan penyitaan 86 botol minuman keras (miras) beralkohol selama bulan Ramadhan guna menjaga ketertiban di wilayah tersebut. Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan dalam upaya menjaga ketenteraman umum selama bulan suci Ramadhan. Dalam pengawasan yang dilakukan, Satpol PP Jakarta Selatan menemukan 86 botol minuman beralkohol ilegal di Kecamatan Cilandak.

Selain penyitaan minuman beralkohol ilegal, Satpol PP juga melakukan penertiban obat-obatan terlarang dan penyakit masyarakat di wilayah tersebut. Sebanyak 1.336 butir obat-obatan terlarang turut disita di wilayah Kecamatan Pesanggrahan. Selain itu, terdapat dua orang pekerja seks komersil (PSK) dan 15 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang diamankan di Kecamatan Kebayoran Baru.

Nanto menegaskan bahwa toko-toko yang menjual minuman beralkohol tanpa izin serta obat-obatan terlarang akan dikenakan sanksi tertulis dan barang bukti akan dimusnahkan. Sementara untuk kasus PPKS dan lainnya, penanganannya akan diserahkan kepada Dinas Sosial. Dia juga mengajak seluruh jajaran Satpol PP Jakarta Selatan, pengurus lingkungan, dan masyarakat untuk bekerja sama menjaga ketertiban selama bulan Ramadhan.

Nanto juga mengingatkan orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak selama bulan Ramadhan guna mencegah adanya hal-hal negatif atau kenakalan remaja. Dia berharap bahwa tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Jakarta Selatan dapat memberikan manfaat dan dampak positif bagi masyarakat.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler