Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengambil langkah untuk memperkuat industri bank emas di Indonesia dengan menyediakan produk Exchange Traded Fund (ETF) emas dan mengembangkan tokenisasi emas. Penerbitan Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2026 mengenai reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK) yang unit penyertaannya diperdagangkan di perusahaan efek dengan aset berbasis emas atau dikenal sebagai ETF emas adalah salah satu implementasinya.
Pada acara peluncuran Indonesia Bullion Ecosystem Roadmap di Jakarta, Jumat, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya akselerasi pendalaman pasar dan sejalan dengan rencana pemerintah untuk memajukan ekonomi nasional. Langkah penyiapan ETF dan tokenisasi emas ini telah diatur dalam roadmap pengembangan dan penguatan ekosistem bullion nasional periode 2026-2031.
Dian Ediana Rae juga menjelaskan bahwa emas adalah instrumen investasi yang diminati oleh masyarakat Indonesia, dan kehadiran ETF emas diharapkan dapat memberikan akses lebih luas kepada pasar emas melalui instrumen pasar modal. Selain ETF emas, OJK juga sedang mendorong inovasi keuangan melalui pengembangan tokenisasi emas.
Saat ini, uji coba tokenisasi emas sedang berlangsung dalam regulatory sandbox OJK dan menunjukkan perkembangan yang positif. Selama masa uji coba, sebanyak 3.750 gram emas telah berhasil ditokenisasi dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp8 miliar. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat industri bullion di Indonesia dan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.


