Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyatakan bahwa kebijakan perpajakan akan dijalankan dengan adil, khususnya terkait potongan pajak tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai di sektor swasta. Menurut Purbaya, pegawai di sektor swasta disarankan untuk menyampaikan aspirasi terhadap pimpinan perusahaan masing-masing terkait pajak THR. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto juga menegaskan bahwa THR merupakan bagian dari penghasilan yang termasuk dalam objek PPh Pasal 21, dengan penghitungan pemotongan pajak menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) yang terbagi dalam beberapa kategori. Pengelompokan ini didasarkan pada PTKP dan besaran penghasilan bulanan yang diterima. Adapun untuk ASN, THR dan gaji ke-13 ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 dan pembaruan selanjutnya. Hal ini memastikan ASN menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak dari penghasilan pribadi. Dengan demikian, kebijakan perpajakan terkait THR diharapkan dapat berjalan dengan adil dan memberikan kejelasan bagi para pegawai di sektor swasta maupun ASN.


