Sunday, August 16, 2026
HomeFinansialPemotongan Pajak THR: Cara Menghindari Penumpukan Akhir Tahun

Pemotongan Pajak THR: Cara Menghindari Penumpukan Akhir Tahun

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas tunjangan hari raya (THR) bertujuan untuk mencegah terjadinya penumpukan potongan pajak di akhir tahun. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan dalam taklimat media di Kantor Pusat DJP, Jakarta, bahwa pemotongan PPh atas THR adalah penerapan tarif efektif rata-rata (TER) yang telah berlaku sejak 2025.

Kebijakan ini tidak menambah beban pajak baru, tetapi mengubah perilaku pembayaran pajak agar lebih merata sepanjang tahun. Yon menjelaskan bahwa tujuan utamanya adalah untuk mengurangi potongan pajak pada bulan Desember, karena sebagian besar sudah dipotong pada bulan-bulan sebelumnya, termasuk pajak THR.

DJP terus melakukan evaluasi kebijakan perpajakan untuk memastikan kesesuaian besaran tarif dan mencegah terjadi kekurangan atau kelebihan pembayaran pajak. Yon berharap bahwa dengan berjalannya sistem pemotongan pajak ini selama lebih dari setahun, masyarakat akan lebih memahami kebijakan tersebut.

Sementara itu, hingga tanggal 5 Maret 2026, 6 juta wajib pajak telah menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2025. Dari jumlah tersebut, 5.872.158 adalah wajib pajak orang pribadi, 129.231 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 113 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa masih ada 9 juta wajib pajak yang belum melaporkan SPT. Dengan perkiraan pelaporan SPT sekitar 250 ribu wajib pajak per hari dan waktu tersisa 10 hari kerja pada bulan Maret 2026, Bimo memperkirakan jumlah pelaporan SPT bisa mencapai 8,5 juta pada akhir bulan tersebut.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler