Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana segera merilis Coretax Mobile (M-Pajak) dalam dua pekan mendatang. Coretax Mobile adalah bagian dari ekosistem Coretax yang bertujuan untuk memberikan layanan perpajakan yang inklusif dan mudah bagi wajib pajak. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan aplikasi ini diharapkan dapat mengurangi beban sistem dan pelayanan perpajakan dengan cara yang lebih praktis melalui ponsel. Aplikasi ini memungkinkan wajib pajak untuk mengisi laporan perpajakan secara offline sebelum diintegrasikan ke sistem online, sehingga dapat membantu mengatur waktu pelaporan dan menghindari traffik saat jam sibuk. Coretax Mobile akan segera tersedia untuk diunduh melalui Google Play Store maupun App Store, dengan harapan dapat memfasilitasi kendala pelaporan perpajakan di daerah dengan kendala konektivitas. Selain Coretax Mobile, DJP juga telah melengkapi ekosistem Coretax dengan meluncurkan Coretax Form sebelumnya yang dapat digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan. Coretax Form dapat diakses sejak 25 Februari 2026 dan diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi dengan kriteria tertentu, seperti menyampaikan SPT Tahunan dengan status Nihil. Diharapkan melalui aplikasi dan form tersebut, wajib pajak dapat lebih mudah dan efisien dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.


